Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Tetapkan Aturan Libur Bagi Pekerja
- linimedia6
- Dec 9, 2020
- 1 min read

Ilustrasi (Sumber: JurnalNews.id)
LINI MEDIA - Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa tanggal 9 Desember 2020 merupakan Hari Libur Nasional dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” ungkap diktum KESATU Keppres pada laman resmi setkab.go.id.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa para pengusaha diminta untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya.
Meski tak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker Ida juga menegaskan bahwa Hari Libur Nasional 9 Desember berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.
Ia menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” lanjutnya.
Menaker Ida juga mengingatkan masyarakat agar tetap menaati aturan protokol kesehatan pada saat menggunakan hak suaranya. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi persebaran infeksi virus corona. (Mellinia Pranandari)
Comments